Rabu, 23 Maret 2011

Sistem Informasi Persidangan Berbasis WAP(Wireless Application Protocol) Pada Pengadilan Agama Bantul


Pedahuluan
       Sistem informasi dapat didefinisikan sebagai sekumpulan prosedur organisasi yang pada saat dilaksanakan akan memberikan informasi bagi pengambil keputusan untuk mengendalikan organisasi. Teknologi dan informasi pada saat ini berkembang begitu pesat, sehingga arus informasi dan komunikasi berjalan bergitu cepat yang menuntut semua orang untuk dapat selalu memperbaharui pengetahuan mereka dai berbagai sumber informasi baik melalui media cetak ataupun elektronik. Perkemangan teknologi informasi tersebut juga diiringi dengan perkembangan hardware dan salah satunya adalah telepon seluler, dari yang awalnya hanya berfungsi untuk bertelepon dan sms, sekarang telah berkembang dengan menyertakan tools-tools yang dapat digunakan untuk dapat melakukan browsing atau download. Sebagian besar penduduk indonesia sudah tidak asing lagi dengan telepon seluler, karena dalam sehari-hari mereka sudah terbiasa menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dan lain-lain. Selain itu operator seluler yang ada juga menawarkan berbagai macam fitur seperti SMS, MMS, WAP, GPRS, Video Streaming dan masih banyak lagi yang lainya.
GPRS (General Packet Radio Service) adalah teknolgi non voice yang dapat digunakan untuk mengirim dan menerima data antar mobile phone. GPRS menggunakan teknologi packet switching memungkinkan semua pengguna dalam sebuah sel dapat berbagi sumber-sumber yang sama, dengan kata lain para pelanggan menggunakan spektrum radio hanya ketika benar-benar mentransmisikan data. Perpindahan data antar mobile phone melalui GPRS bisa mencapai 171,2 kbps yang berarti lebih cepat tiga kali lipat dibandingkan dengan kecepatan transfer data menggunakan modem yang terhubung dengan jaringan fix phone. Arsitektur dari jaringan GPRS secara umum akan lebih jelas jika melihat gambar berikut ini:

 Gambar 1. Arsitektur Jaringan GPRS
        Sebagai salah satu instansi publik, Pengadilan Agama Bantul berkewajiban untuk keterbukaan informasi kepada masyarakat beradasarkan pada SKMA No.144/2007 yang dikeluarkan oleh mahkamah Agung sebagai bukti dari keterbukaan dan reformasi pada lembaga peradilan di indonesia.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Bantul kasus perceraian tahun 2007 mencapai 699 perkara, padahal tahun 2006 baru 577 perkara dan sampai pada tahun 2008 mencapai 995 perkara yang di selesaikan oleh Pengadilan Agama Bantul. Oleh sebab itu pengadilan Agama Bantul ingin selalu mengikuti perkembangan Teknologi Informasi untuk meningkatkan layanan keadilan dan keterbukaan peradilan kepada pihak yang sedang berperkara dan masarakat pada umumnya. Dengan tingakat mobilitas dan kesibukan penduduk yang cukup tinggi, terutama pada sektor perdagangan, transportasi, jasa dan bidang-bidang yang lain yang menuntut pelakunya untuk bekerja dengan jam kerja yang tinggi dan padat, maka akan sangat membantu sekali jika informasi yang mereka butuhkan dapat diperoleh dengan menggunakan media yang fleksible dan realtime dan dapat digunakan dimana saja, dan salah satu media tersebut adalah telepon seluler.
Berdasarkan beberapa masalah tersebut, peneliti berusaha untuk mencari solusi untuk mengatasi permasalah tersebut dengan membangun “Sistem Informasi Persidangan Berbasis WAP (Wireless Apliction Protocol ) pada Pengadilan Agama Bantul”. Dengan adanya sistem ini diharapkan dapat membantu para peserta sidang atau pihak lain yang dalam sehari-hari mempunyai rutinitas dan kegiatan yang padat dalam memperoleh informasi persidangan secara langsung tanpa harus datang langsung ke pengadilan Agama Bantul.

TUJUAN PENELITIAN
Tujauan dirancangnya sistem informasi persidangan berbasis WAP ini adalah sebagai berikut:
  1. Membangun sebuah sistam informasi persidangan pada Pengadilan Agama Bantul yang dapat mempermudah para pencari informasi persidangan dengan memanfaatkan teknologi WAP pada telepon seluler.
  2. Mempermudah para pencari keadilan atau peserta sidang dalam memperoleh informasi persidangan yang lebih cepat dan efisien tanpa harus datang langsung ke Pengadilan Agama Bantul.
  3. Menginformasikan pemberitahuan yang bersifat umum pada masalah persidangan yang sesuai dengan prinsip keterbukaan dan transparansi pada instansi Peradilan.
PERANCANGAN SISTEM

Gambar 2. Konektivitas Sistem Informasi Persidangan Berbasis WAP pada Pengadilan Agama Bantul.
Untuk dapat mengakses sistem informasi persidangan berbasis WAP pada Pengdilan Agama Bantul, user dapat menggunakan perangkat mobile yang memiliki fitur GPRS di dalamnya sehingga dapat langsung terkoneksi dengan jaringan GSM (Global Sistem for Mobile) atau CDMA(Code Division Multiple Access) dengan menggunakan SIM (Subcriber Identity Module) card yang pada penelitian ini yang digunakan adalah SIM card Kartu AS (Telkomsel). Kemudian dari perangkat mobile yang digunakan user, data akan diteruskan ke SGSN (Service GPRS Support Node) yaitu komponen GPRS yang melayani MS (Mobile Service) yang selanjutnya data akan diteruskan ke GPRS Backbone (internet) dan dari internet, data akan dikirimkan ke server Pengadilan Agama Bantul dan jika data ditemukan, data tersebut akan dikirimkan ke perangkat mobile user dengan melalui jalur yang sama.
Sistem informasi persidangan berbasis WAP pada Pengadilan Agama Bantul mempunyai dua modul yaitu modul antarmuka administrator dan modul antarmuka user. Modul antarmuka administrator merupakan bagian terpenting dari sistem informasi persidangan berbasis WAP karena berfungsi untuk mengelola keseluruhan system, sebagai contoh: menambah, mengedit, dan menghapus data sidang, data user dan data-data yang lain yang ada di dalam sistem informasi persidangan berbasis WAP ini. Sedangkan modul antarmuka user merupakan antarmuka yang disediakan untuk dapat diakses oleh user yang telah melakukan proses registrasi, informasi yang dapat diakses oleh user antara lain : informasi profil, informasi tatacara berperkara, informasi jadwal persidangan, informasi hasil putusan perkara yang boleh dipublikasikan, buku tamu, berita, dan bantuan dan lain-lain. 
 
Gambar 3. Rancangan Menu pada Antarmuka user
 
Gambar 4. Rancangan Menu pada Antarmuka Admin
Gambar 5. Rancanga Diagram Koteks
Pada diagram konteks dijelaskan bagaimana alur proses yang terjadi pada sistem informasi persidangan berbasis WAP, bagaimana alur antara user dengan system informasi, administrator/ panitera dengan system informasi, dan system informasi dengan ketua Pengadilan Agama.
Gambar 6. Tampilan Selamat Datang pada user
Gambar 7. Halaman Pendaftaran User
Gambar 8. Halaman Login User

 Gambar 9. Tampilan Menu User
Pada halaman antarmuka user ini dibuat proses login ketika seseorang akan mengakses system ini sehingga hanya user yang telah melakukan proses registrasi yang dapat mengakses system ini. Kemudian setelah melakukan proses login, maka user akan dibawa ke halaman yang akan menampilkan berbagai menu seperti yang ada pada gambar 9 diatas.
Gambar 10.Tampilan Halaman Login Administrator

Gambar 11. Halaman Administrator
Pada antarmuka administrator ini digunakan untuk mengolah data untuk menjadi suatu informasi yang dibutuhkan user mengenai informasi persidangan dan informasi lain yang dipublikasikan oleh Pengadilan Agama bantul.

MANFAAT
  1. Memperoleh informasi persidangan dengan mudah, cepat, tepat, dan efisien melalui telephon seluleryang dapat digunakan dimanapun dan kapanpun.
  2. Sistem informasi yang dihasilkan, mampu dipakai untuk menampilkan informasi mengenai prosedur proses berperkara, jadwal persidangan, putusan perkara dan berita kepada user.
REFERENSI
  1. Ambang Prasetya Utomo, S.T., 2006, Membangun Aplikasi WAP Portal untuk instansi/lembaga, Penerbit Andi, Yogyakarta.
  2. Janner Simarmata. 2006, “Aplikasi Mobile Commerce menggunakan PHP dan MySQL”, Penerbit Andi, Yogyakarta.
  3. R.S. Pressman, 2001, “Software engineeringa practitioner’s approach fifth edition , McGraw-Hill Higher Education, Boston.
  4. Sri Winiarti, 2004, Diktat Kuliah Sistem Informasi, Yogyakarta: UAD.
  5. www.bantulkab.go.id, website resmi Pemerintah Kabupaten Bantul, didownload tanggal 10 april 2009.